kartu kredit: antara kemudahan dan kesulitan..
zaman sekarang gak jamannya jika dalam dompet tidak ada kartu kredit. kuno dan tidak mengikuti trend.
nah sebenarnya apa sih kartu kredit itu. kartu kredit adalah hampir sama seperti kartu debit tetapi bedanya di dalam kartu ini kita mempunyai batasan limit kartu yang bisa kita belanjakan. sederhanya kartu kredit adalah alat yang bisa digunakan untuk transaksi secara kredit di tempat-tempat yang menerima kartu kredit sebagai alat pembayaran transaksi dan kita akan diwajibkan membayar kepada penerbit kartu sejumlah uang yang telah kita gunakan plus dengan biaya administrasi dan bunga_jika kita membayarnya tidak full payment.
jadi pembayarannya di sini adalah tempo sebulan sesuai dengan cetak tagihan.
nah agar kita terhindar dari masalah-masalah yang berhubungan dengan kartu kredit maka yang perlu kita lakukan adalah:
1. sebelum mempunyai kartu kredit tanya dahulu kepada penjual atau penerbit kartu tentang berapa rate bunga, iuran tahunan, limit transaksi dan aturan-aturan lainnya.
2. jika anda bertransaksi maka pilihlah merchant yang benar-benar terdaftar dan aman sehingga kartu anda tidak dibobol.
3. sebaiknya hindari penggunaan internet untuk bertransaksi
4. setiap anda menggunakan kartu anda akan diminta kasir tanda tangan print transaksi maka periksalah jumlah yang tertera secara teliti.
5. ingat jatuh tempo billing tagihan dan teliti rincian transaksi yang ada pada list tagihan.
6. usahakan untuk menggunakan kartu secara arif misalkan anda menggunakan rp 300 ribu maka usahan pada tagihan bulan depatbayarlah dengan full payment yakni rp 300 ribu dan biaya administrasi sekitar 10 ribu tergantung penerbit kartu sehingga anda tidak terkena cash hutang bulan depan.
7. jika krtu hilang maka cepat apor ke pihak penerbit kartu untuk minta diblokir.
8. ingat kart kredit adalah hanya alat tunda untuk membayar maka ada juga harus mengukur dalamnya kantong dengan limit kartu.
nah semoga anda bisa terhindar dari jeratan kartu kredit maka manfaatkan secara bijak kartu kredit anda.

